18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
Selain itu, harus ada pemberian surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Surat peringatan tersebut diberikan setelah adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
Sedangkan, Pasal 18 ayat (7) menyebut bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.
“Faktanya, 18 Ketua Umum Kadin Provinsi ini tidak pernah meminta penyelenggaraan Munaslub 2024. Mereka juga tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia serta tidak pernah hadir maupun mengirim utusan untuk menghadiri Munaslub,” tutur Denny.
Oleh karena itu, Denny meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
“Pelaksanaan Munaslub telah merugikan para penggugat karena merupakan upaya untuk memecah-belah organisasi. Sehingga, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” ujar Denny.
Diketahui bahwa perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan teregister pada Selasa (26/11).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I. Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II.
Selanjutnya Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III. Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, dan Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat.