Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie

Kamis, 12 Desember 2024 – 13:16 WIB
18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie - JPNN.COM
Denny Kailimang selaku kuasa hukum 18 ketum Kadin Provinsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok: Elfany Kurniawan/JPNN.

Selain itu, harus ada pemberian surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Surat peringatan tersebut diberikan setelah adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi.

Sedangkan, Pasal 18 ayat (7) menyebut bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.

“Faktanya, 18 Ketua Umum Kadin Provinsi ini tidak pernah meminta penyelenggaraan Munaslub 2024. Mereka juga tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia serta tidak pernah hadir maupun mengirim utusan untuk menghadiri Munaslub,” tutur Denny.

Oleh karena itu, Denny meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

“Pelaksanaan Munaslub telah merugikan para penggugat karena merupakan upaya untuk memecah-belah organisasi. Sehingga, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” ujar Denny.

Diketahui bahwa perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan teregister pada Selasa (26/11).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I. Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II.

Selanjutnya Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III. Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, dan Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat.

PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap pelaksanaan Munaslub Kadin 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News