18 Ribu Lahan Rakyat Tak Bersertifikat
Senin, 12 Maret 2012 – 10:23 WIB
‘’Dari semua kasus yang kita tangani, lima kasus dapat diselesaikan dengan cara mediasi, enam kasus terselesaikan, tujuh kasus dalam proses peradilan dan sisanya 10 kasus masih ditanggapi,’’ terangnya.
Menurut Nazaruddin, kasus sengketa lahan ini rata-rata muncul karena hak, batas kepemilikan, antarkeluarga, dan adanya bukti-bukti yang tidak sesuai. ‘’Tapi semua kasus kita upayakan sebisa mungkin melalui jalur mediasi,’’ tandasnya.
Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, HL Makmur Said mengingatkan agar BPN terus meningkatkan pelayanan sehingga mampu mencapai realisasi target pelayanan yang ditetapkan. Sekda juga berharap semua perserta termasuk para lurah dapat mengikuti sosialisasi agar mampu memberikan penjelasan dan pemahaman yang baik dan benar kepada masyarakat.