2 Alasan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Mendukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang
Pertama, proses pemilihan kades tahun depan hendaknya ditunda, karena penyelenggaraannya dapat menggangu Pemilu 2024.
Kedua, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ketiga, anggaran dana untuk pembangunan desa terutama untuk desa-desa tertinggal hendaknya ditambah.
Menurut Ahmad Basarah, ketiga tuntutan para kades itu relevan dan konstitusional, karena semuanya diniatkan dan ditujukan untuk perbaikan bangsa dan negara.
Apalagi soal penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dinilai sangat relevan mengingat desa-desa adalah daerah administratif terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia.
"Masa jabatan sembilan tahun dapat dipilah maksimal dua periode atau 18 Tahun," tegas doktor ilmu hukum tata negara dari Universitas Diponegoro Semarang itu.
Khusus untuk desa-desa se-Malang Raya, Ahmad Basarah menyerap aspirasi masyarakat yang merasa anggaran untuk pembangunan desa-desa wisata masih sangat rendah.
Padahal Malang Raya merupakan daerah wisata yang sangat potensial.