Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 ASN Pemkab Majalengka Diberhentikan, Ini Sebabnya

Senin, 02 September 2024 – 12:36 WIB
2 ASN Pemkab Majalengka Diberhentikan, Ini Sebabnya - JPNN.COM
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi (tengah, mengenakan jas dan dasi hitam) saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Fathnur Rohman)

Saat ini, kata dia, tengah menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum proses pemberhentian berjalan sepenuhnya.

Dedi menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin, agar seluruh pegawai negeri di Majalengka bisa bekerja dan tetap mematuhi etika, peraturan serta kewajiban sebagai ASN.

Menurut dia, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak hormat maupun diberikan hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Dia menyatakan bahwa hal ini sebagai bentuk peringatan tegas terhadap pelanggaran disiplin di kalangan pegawai negeri.

"Dengan sangat terpaksa, kami harus memberhentikan yang bersangkutan karena pelanggarannya sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” katanya.

Dedi menambahkan dengan pemberhentian ini, seluruh ASN di Majalengka bisa memetik pelajaran yang berharga agar mereka selalu disiplin dalam menjalankan tugas.

Selain itu, pihaknya meminta seluruh ASN untuk tetap memprioritaskan pelayanan terbaik bagi masyarakat karena hal tersebut bisa mendorong kemajuan bagi Kabupaten Majalengka ke depannya.

"Ini adalah kasus pertama selama saya menjabat sebagai pj bupati. Harapan saya, seluruh ASN memahami aturan dan menjalankan tugas dengan disiplin,” kata Dedi. (antara/jpnn)

Pemkab Majalengka memberhentikan dua ASN di lingkungan pemkab tersebut. Begini penjelasan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close