2 Bajing Loncat Ditangkap di Palembang, Begini Penampakannya
"Pada saat korban melintas di TKP, korban merasa diikuti oleh pelaku mengendarai sepeda motor," beber Agus.
Korban yang curiga kemudian menepikan kendaraannya lalu menyadari sebagian barang bawaannya telah diambil oleh pelaku.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta
"Korban langsung melaporkan kejadian perkara tersebut ke Mapolda Sumsel," jelasnya
Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah yang digunakan pelaku pada saat beraksi.
Barang bukti lainnya yakni, tiga tas ransel, satu jaket hitam, satu tas selempang, satu karung warna biru, dan satu pisau kater.
Akibat perbuatan, dua bajing loncat itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)