2 Ibu Muda Kompak Mencuri di Pasar, Sangat Besar!
Kamis, 01 September 2022 – 19:14 WIB
"Setelah dipastikan identitas para pelaku, polisi langsung mengamankan kedua pelaku di rumahnya dan barang bukti sepeda motor," dia menjelaskan.
Selanjutnya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Jo 362 tentang Pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr25/jpnn)