2 Kabar dari DPR Ini Mungkin Bikin Honorer Tenang, Hilang Waswas
Namun, dalam pasal itu juga tidak secara terang benderang menyebutkan kata penghapusan. UU ASN menyebutkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Kemudian, PP Manajemen PPPK menyebutkan batasan waktu implementasi UU ASN itu adalah 28 November 2023.
Artinya, kata Hugua, per 28 November 2023 hanya ada PNS dan PPPK.
Bagaimana dengan honorer yang tidak terangkut menjadi PNS dan PPPK? Mereka posisinya tetap ada
"Dari sejak dahulu, honorer itu sudah ada sehingga tidak bisa dihapuskan honorer itu," cetusnya.
Kalaupun ada pengaturan dari pemerintah, menurut Hugua, setiap kepala daerah maupun pimpinan instansi tidak bisa dilarang untuk merekrut tenaga honorer yang benar-benar dibutuhkan.
Contohnya, puskemas pembantu di perdesaan yang membutuhkan tenaga bidan. Ketika ada SDM yang punya kemampuan itu, maka kepala puskesmas bisa merekrutnya tanpa harus menunggu rekrutmen CPNS dan PPPK.
Mengenai sikap sejumlah kepala daerah yang mulai memberhentikan honorer dengan alasan PP Manajemen PPPK, menurut Hugua, terlalu berlebihan. Sebab, sampai saat ini belum ada instruksi penghapusan honorer.