2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting sebelumnya dalam surat dakwaannya menyebutkan kasus ini bermula pada Sabtu (13/5), saat kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, menuju Kota Langsa, Aceh.
"Kemudian, pada Selasa (21/5), Din kembali menghubungi kedua terdakwa dan mengirimkan uang Rp 5 juta untuk ongkos perjalanan mereka ke Medan,” ujar dia.
Kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Kota Medan, dan tiba pukul 1.00 WIB.
Keduanya melanjutkan perjalanan ke Kota Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.
Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kilogram dan 18 ribu butir pil ekstasi.
Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, mereka lantas melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh.
Belum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu. (antara/jpnn)