2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
Selasa, 30 Januari 2024 – 20:05 WIB
Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.
Selanjutnya, dua terdakwa mengaku membawa barang itu atas suruhan dari Amri, yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.
Di tempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. (antara/jpnn)