2 Kurir Sabu-Sabu 10 Kilogram Ini Divonis Mati
Rabu, 29 Mei 2024 – 08:55 WIB
Awalnya terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkoba bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.
Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekanbaru.
Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi.
Asril yang saat itu dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta, mengajak Sukardi untuk menjemput sabu-sabu tersebut di Pekanbaru.
Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib.(ant/jpnn)