2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
Senin, 29 April 2024 – 16:58 WIB
Seusai melakukan kekerasan tersebut, pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena menuduh M telah mencuri kendaraan milik anaknya.
"Pelaku memukuli korban karena adanya perselisihan, di mana pelaku menuduh korban telah mencuri kendaraan milik anak pelaku," ujarnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(ant/jpnn)