2 Oknum Petugas BRI Pembawa Kabur Rp 6 Miliar Diburu 4 Tim
Disebutkannya, selain dikawal polisi disarankan juga pihak perbankan agar mengasuransikan uang yang akan diambil. Tujuannya menghindari hal-hal yang tak diinginkan, seperti kasus yang dialami pihak BRI ini.
“Kalau ketentuan dilanggar, tidak ada sanksi. Tapi, dampak dan risiko tanggung sendiri. Namun, pada dasarnya aturan atau ketentuan yang kita buat memang sudah berlaku umum di dunia perbankan,” kata Arief yang didampingi Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Darmadi Sudibyo.
Arief memaparkan, ada beberapa proses atau tahapan pengambilan uang di kantor BI yang dilakukan perbankan. Mulai dari identitas, pegawai perbankan yang sudah ditunjuk untuk memiliki wewenang dan lain sebagainya.
“Terdapat tahapan proses pengambilan uang, seperti kelengkapan identitas dan spesimen (pencocokan) tanda tangan. Artinya, tidak sembarangan orang bisa mengambil uang karena sebelumnya telah ditunjuk. Untuk pelaku yang melarikan uang, berarti memang telah diberi kewenangan oleh pihak bank tersebut untuk mengambil uang,” sebut Arief.
Sementara, pihak BRI Cabang Medan Putri Hijau yang dikonfirmasi terkesan menutup diri. Saat didatangi kantornya di Jalan Putri Hijau, ternyata di hadapkan dengan orang yang tak berkompeten yaitu Manager Operasional Gagah Sinaga dan asistennya August.
Keduanya pun tak banyak memberikan penjelasan, apakah sudah sesuai SOP yang dilakukan dalam pengambilan uang.
“Pimpinan sedang berada di luar, sehingga kami tidak bisa memberikan informasi yang lebih detail. Untuk detail penjelasan lebih lanjut kita ada orang yang berkompeten dari BRI, terutama bagian Legal. Jadi, yang pasti sampai saat ini kami sudah melaporkan kasusnya kepada polisi dan menunggu bagaimana kelanjutannya,” ujarnya.
Tak jauh beda diutarakan Kepala BRI Cabang Medan Putri Hijau, Amal. Ketika ditemui di kantornya, Amal tak berkenan memberi penjelasan dan meminta datang besok (hari ini, Red).