2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pembongkaran Kuburan di Kubu Raya
Kamis, 18 Juli 2024 – 17:21 WIB
Sebelumnya Polres Kubu Raya telah menerima laporan perusakan makam Tionghoa di pemakaman Yayasan Bhakti Suci dan setelah menerima laporan, polisi melakukan pengejaran dan menangkap tiga orang pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)