2 Orang Jadi Tersangka Kasus Tawuran Maut, Anak Buah Kombes Gidion Kejar Pelaku Lainnya
jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja berinisial DA (14) di Jalan Raya Tambun Utara, Desa Sriamur, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku itu terbukti mengeroyok korban.
Dia mengatakan awal ada empat orang yang diperiksa terkait insiden tersebut.
"Setelah diperiksa yang memenuhi unsur (pidana) dua orang," kata Gidion saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Hasil pemeriksaan polisi, DA tewas akibat luka benda tumpul atau diduga dipukul dengan tangan kosong oleh pelaku.
Gidion memastikan jumlah pelaku dalam kasus tersebut bakal bertambah.
Polisi saat ini sedang mengejar pelaku lainnya.
"Pasti ada pelaku lain yang (sedang) kami identifikasi," ujar Gidion.