2 Pelaku Pengeroyokan Kiagus Ibrahim sudah Ditangkap, Nih Penampakannya
Untuk motifnya, kata Tri, kedua pelaku kesal karena korban kerap mabuk dan mengamuk di TKP sambil membawa senjata tajam jenis golok serta menantang warga di kampung mereka.
“Sehingga terjadilah keributan, dan korban dikeroyok kedua pelaku. Korban sempat dibawa ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong akibat mengalami luka tusuk,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis pisau telah diamankan di Mapolrestabes Palembang, guna diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP, ancamannya di atas lima tahun penjara,” ucapnya.
Sementara, tersangka Atok mengakui jika dia dan pelaku Eci mengeroyok korban.
“Iya pak, aku menusuk korban dua kali. Kami kesal pak, dia mabuk dan mengamuk sambil bawak golok menantang warga kami. Dia bukan warga kami,” jelasnya kepada awak media.
Senada dikatakan tersangka Eci, dirinya kesal terhadap korban karena sering membuat onar di kampungnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka