2 Pemuda Duduk di Musala, Polisi Mengintai dari Jauh, Brak!
Kamis, 23 Juni 2022 – 06:58 WIB
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika. Ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Dili. (oganilirco/jpnn)