2 Penyebar Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasti Dicokok Polisi
Ia mengungkapkan, MSA bukan pertama kali ditangkap atas kasua penyebaran video syur. Sebelumnya pada 2015 silam, MSA juga pernah ditangkap dan dihukum selama 4 bulan penjara.
"MSA adalah seorang residivis, 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama, penyebaran video porno dan divonis empat bulan di Polda Jawa Timur," kata Adi.
Sementara itu, tersangka NK menyebarkan video syur diduga mirip pesinetron tersebut melalui website bernama GOCROT.COM.
"NK punya website GOCROT.COM dengan followers 14 ribu ini dilakukan yang bersangkutan untuk mengambil keuntungan," ungkap Adi.
Adapun dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sebuah laptop, tiga buah ponsel, dan sejumlah akrtu ATM milik tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka MSA dan NK disangkakan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.
"Kepada kedua tersangka kami kenakan UU pronografi dan UU Tentang ITE dengan ancamam pidana penjara selama 6 tahun. Mereka masih kami lakukan pemeriksaan mendalam," pungkasnya.
Diketahui, beredar video syur yang diduga pemerannya mirip seorang artis bernama Gabriella Larasati. Polisi pun melakukan penyelidikan pasca elemen masyarakat membuat laporan atas dugaan video syur itu di Polres Metro Jakarta Barat.