2 Perampok Nasabah Bank Ditembak, Korban Kehilangan Rp 350 Juta
Para DPO tersebut memiliki tugas yang berbeda mulai dari eksekutor atau pengambil uang, pemilik ide, pemantau situasi dan joki.
Keterangan dari para tersangka yang tertangkap, berbagai modus pencurian dan perampokan sudah dilakukan di berbagai lokasi.
Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini. Akibat ulahnya, kelimanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Dia mengimbau kepada warga yang hendak mengambil uang dalam jumlah banyak alangkah baiknya meminta bantuan pengawalan dari aparat keamanan baik personel Polri maupun TNI antisipasi menjadi incaran para pelaku pencurian maupun perampokan. (antara/jpnn)