2 Pria & 1 Wanita Pelaku Tindakan Terlarang Terjaring Operasi Bea Cukai dan Kodam Bukit Barisan
Operasi di Bandar Lampung
Aksi jajaran DJBC menindak penyelundup rokok ilegal juga dilakukan di wilayah Bandar Lampung. Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menggagalkan peredaran 4 juta batang rokok ilegal dalam dua penindakan beruntun.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengungkapkan, ada dua truk yang mengangkut rokok ilegal dengan jumlah muatan masing-masing 2.720.000 batang dan 1.296.000 batang.
Lokasinya penindakannya di Desa Way Areng, Lampung Timur dan Bakauheni, Lampung Selatan. Rokok ilegal yang diamankan diperkirakan bernilai Rp 4,1 miliar, adapun potensi kerugian negara yang dicegah dalam penangkapan ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Menurut Esti, keberhasilan itu tidak lepas dari peran serta dan dukungan informasi masyarakat serta sinergi antar-instansi di Provinsi Lampung. “Semoga sinergi yang sudah terjalin baik dapat selalu ditingkatkan dan tujuan bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal dapat tercapai demi mewujudkan Indonesia Maju dan Bea Cukai Makin Baik,” pungkasnya.(eno/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: