2 Pria Ditangkap, Kombes Heri Minta Warga Mataram Jangan Terprovokasi
Kamis, 26 Mei 2022 – 21:42 WIB
Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan indikasi pelanggaran Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Ancaman hukuman dengan pasal tersebut berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain UU ITE, kata Kombes Heri, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?