2 Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya, Mereka Sebut Satu Nama
Rabu, 17 Agustus 2022 – 12:53 WIB
Adapun SU ditangkap di rumah temannya, wilayah Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (14/8).
Kepada polisi, SB mengaku sudah mencuri motor sebanyak sebelas kali.
SB dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan SU dijerat Pasal 481 tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)