2 Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
Putu menyebutkan saat diinterogasi petugas, pelaku AAS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya S warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Berdasarkan pengakuan AAS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram dan menangkap laki-laki S yang mengakui benar ada memberikan dan menjual ganja seberat 1 kg dengan harga Rp 3.500.000 kepada AAS.
Selanjutnya kepada petugas, pelaku S juga mengakui memperoleh barang ganja tersebut dari temannya MN di Tanjung Tiram.
"Kedua pelaku dan barang bukti ganja diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Putu.
Dia menyebut kasus itu masih terus dikembangkan dan penyidik akan mencari tahu ganja tersebut diedarkan di mana saja dan dari siapa barang haram tersebut didapatkan. (antara/jpnn)