2 Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
jpnn.com, ASAHAN - Satresnarkoba Polres Asahan menangkap dua lelaki yang diduga sebagai pengedar ganjar di Jalan Arwana, Kelurahan Sidomukti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kedua pelaku itu berinisial AAS (30) warga Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan S (46) warga Jalan Solo, Desa Sukamaj, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait marak terjadi transaksi narkoba di Jalan Arwana.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AAS.
"Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti ganja," kata dia dikutip dari Antara, Minggu (10/7).
Adapun barang bukti yang disita itu berupa 28 amplop berisikan daun ganja kering, empat bungkus ukuran sedang berisikan daun ganja kering.
Kemudian ada satu kantong plastik ukuran besar berisikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan 1.000 gram.
Selain itu, satu timbangan warna hijau merek Nomuri, satu handphone merek Nokia, tas warna hitam merek Polo, kantong plastik warna hitam, dan uang tunai Rp150.000.