2 Pria Ini Sudah Lama Mengincar Wanita Muda untuk Dipekerjakan di Kamboja
Terbarum Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota menangkap dua tersangka di wilayah Bandung yang memberangkatkan lima korban perempuan ke Kamboja.
Dua tersangka tersebut sudah lama beraksi mengincar wanita muda untuk diberangkatkan ke Kamboja.
Kepada korban, pelaku menjanjikan upah Rp 9 juta/bulan, tetapi kenataannya merea cuma digaji Rp 3 juta/bulan dengan pekerjaan sebagai scammer atau pelaku penipuan secara daring.
"Kami mengapresiasi Satgas TPPO Polres Sukabumi Kota, meskipun baru terbentuk pada awal Juni 2023 tetapi telah berhasil mengungkap sejumlah kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ucap AKBP Ari.
Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO, Pasal 69 Jo Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)