2 PSK Cantik dan Seksi Jajakan Diri di Twitter, Tarif Mahal
Kamis, 27 April 2017 – 01:29 WIB
Sebab, ada kemungkinan JU menawarkan beberapa rekannya di Twitter.
“Ini masih kami dalami lagi keterangannya,” tambah Nono.
Dia menambahkan, JU dan MK melanggar Ppasal 27 ayat 1 UU Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami masih fokus di dua pasal tersebut. Untuk lebih jauh kami belum bisa beberkan,” tegas Nono.
Di sisi lain, MK mengaku sudah menjadi PSK selama setahun.
Dia memamerkan wajah cantik dan tubuh seksinya di dua akun.
MK juga selalu menulis kalimat vulgar.
MK mengaku mematok tarif Rp 800 ribu per jam.