2 Remaja Digulung Personel Polsek Jatinegara, Kasusnya Memalukan
Korban tewas setelah mengalami luka senjata tajam di bagian dada dan punggung.
Korban sempat diberikan pertolongan, tetapi nyawanya tidak dapat tertolong.
"Pada saat mengalami luka itu, oleh saksi dibawa ke rumah sakit. Korban meninggal di rumah sakit. Pada saat mendapat pertolongan pertama tidak dapat ditangani," ungkap Entong.
Lebih lanjut, Entong mengatakan bahwa kedua pelaku kini sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Jatinegara.
Keduanya diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Entong Raharja. (antara/jpnn)