Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Skema Penentuan Libur Sekolah di Daerah Terdampak Kabut Asap

Jumat, 27 September 2019 – 05:02 WIB
2 Skema Penentuan Libur Sekolah di Daerah Terdampak Kabut Asap - JPNN.COM
Seorang anak mengenakan masker medis ketika berangkat sekolah akibat asap pekat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau seluruh kepala daerah untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan selama kegiatan belajar mengajar di daerah terdampak bencana asap.

Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap.

Surat edaran yang diteken pada 16 September 2019 itu mengatur tentang langkah-langkah penanganan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di daerah terdampak asap, dengan memfokuskan penanganan terhadap pelaku pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Bencana asap dari kebakaran hutan, dan lahan sangat berdampak kepada kesehatan, dan keselamatan warga, termasuk siswa, guru, tenaga kependidikan, tetap utamakan keselamatan dan kesehatan saat kegiatan belajar mengajar," ujar Muhadjir.

Dalam meminimalisir dampak kebakaran hutan terhadap proses belajar mengajar, pemda diharapkan dapat menyediakan masker untuk mengurangi dampak negatif kabut asap bagi para pelaku pendidikan.

Selain itu, satuan pendidikan terdampak asap harus mendapatkan upaya pengisolasian ruang kelas dari asap dengan memanfaatkan alat penyaring udara, dan berbagai alat lainnya yang dapat membantu sirkulasi udara bersih di dalam kelas, sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan.

Menteri Muhadjir mengimbau untuk meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar apabila dampak asap sudah melewati ambang batas.

Terdapat dua skema dalam pengaturan penentuan libur sekolah akibat dampak asap. Pertama, apabila indeks standar pencemar udara (ISPU) dikategorikan Sangat Tidak Sehat, yaitu apabila berkisar 200-299, maka Pemda dapat proaktif untuk meliburkan kegiatan pembelajaran pada seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan jenjang pendidikan menengah.

Terdapat dua skema dalam pengaturan penentuan libur sekolah di daerah yang terdampak kabut asap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close