Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Syarat Honorer jadi PPPK Jalur Tol, Semoga Dikabulkan

Selasa, 05 Desember 2023 – 06:53 WIB
2 Syarat Honorer jadi PPPK Jalur Tol, Semoga Dikabulkan - JPNN.COM
Para honorer menunggu PP Manajemen ASN, turunan UU Nomor 20 Tahun 2023. ASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Hanya saja, Yudi belum menjelaskan secara gamblang mengenai kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time.

Dia memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan. Dia menyebut ini semacam kisi-kisi.

“Kita sampaikan kisi-kisinya dulu, yang ada saat ini, nanti akan kita perkenalkan konsep PPPK Paruh waktu,” kata Yudi.

Misal ada honorer gaji yang diterima selama ini Rp 600 ribu, kata Yudi, maka nantinya akan diangkat jadi PPPK Part Time.

“Ketika Bapak/Ibu baru bisa memberikan upah sebesar Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” ujar Yudi dalam forum rakornas yang juga dihadiri para sekretaris kementerian/lembaga.

Adapun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ialah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti.

“Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti,” kata Yudi.

Lolos Audit, Honorer jadi PPPK Part Time

Yuk, kita bandingkan penjelasan Yudi dengan paparan MenPAN-RB Azwar Anas saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (13/11).

PP Manajemen ASN bakal mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK, apakah ada yang tanpa tes alias jalur tol?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News