Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Segera Disidang

Selasa, 02 Februari 2021 – 19:31 WIB
2 Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Segera Disidang - JPNN.COM
Penyidik KPK menggelar rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Jakarta, Senin (1/2). Dalam rekonstruksi itu di gedung KPK itu penyidik menghadirkan tiga tersangka, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), serta Harry Sidabuke dari pihak swasta. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Mereka ialah Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. Keduanya merupakan tersangka dari pihak swasta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Ardian dan Harry telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dengan begitu, keduanya tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU KPK," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/2).

Secara aturan, jaksa hanya memiliki wewenang melakukan penahanan kedua tersangka selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 2-21 Februari 2021.

Untuk Ardian Iskandar akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Harry akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor," ucap Fikri.

Fikri mengatakan, persidangan terhadap kedua tersangka akan diagendakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK telah merampungkan berkas perkara Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke, tersangka kasus rasuah bansos Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close