2 Tersangka Kasus Film Dewasa Menikah di Kantor Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus produksi film dewasa, SE (27) dan AT (30) melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Subdirektorat (Subdit) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memfasilitasi.
"Melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka pengantin wanita berinisial SE dan tersangka pengantin pria berinisial AT," kata Direktur Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin.
Dia menjelaskan pernikahan yang dilaksanakan pada Sabtu (9/9) tersebut dihadiri oleh lima orang, yaitu satu penghulu, dua saksi pernikahan, satu wali dari mempelai wanita dan satu orang lainnya (ibu dari SE).
"Sebelum dilaksanakan pernikahan, telah berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya telah melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah," katanya.
SE merupakan tersangka kasus rumah produksi film dewasa atau asusila dengan peran sekretaris rumah produksi dan pemeran (talent) wanita.
Sedangkan AT berperan sebagai sound engineering rumah produksi.
Pernikahan antara SE dan AT telah lama direncanakan sebelum pengungkapan kasus tersebut.