2 Wanita Paruh Baya Mengaku Jadi Korban Perbuatan Terlarang, AKBP Petrus Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Dua orang perempuan paruh baya menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (29/11). Keduanya mengaku menjadi korban perbuataan terlarang alias korban mafia tanah sehingga mengalami kerugian belasan miliar rupiah.
Sri Budiastuti mengaku pernah melaporkan kasus mafia tanah yang dialaminya tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juli 2017.
Namun, kata Sri, kasus yang mereka laporkan tidak diproses lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kasus saya dari tahun 2017 sampai sekarang belum selesai, masih kayak begini, progresnya lambat banget. Padahal, saya lapor Juli sekitar 2017, kebetulan kasus saya ada di Jatanras Unit 5," kata Sri di Polda Metro Jaya, Senin (29/11).
Sri lantas membeberkan awal mula kasus mafia tanah yang dialaminya tersebut.
Mulanya, Sri hendak menjual sebuah tanah di Pejaten, Jakarta Selatan.
Konon, dia menemui pembeli yang ingin mengkredit tanah miliknya.
"Pertama-pertana niatnya saya mau jual tanah, cuma kebetulan ada orang yang mau beli mau KPR bank, tetapi untuk DP ke saya dia minjam uang ke founder," kata Sri.