Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

20 Persen Kursi PTN Dikhususkan Bagi Mahasiswa Miskin

Mendiknas Tak Mau PTN Didominasi Mahasiswa Kaya

Minggu, 28 November 2010 – 15:58 WIB
20 Persen Kursi PTN Dikhususkan Bagi Mahasiswa Miskin - JPNN.COM
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengatakan, kuota 20 persen untuk mahasiswa miskin pada proses penerimaan mahasiswa baru tidak bisa ditawar. Menurutnya, hal ini sudah sepatutnya diterapkan mengingat sebagian besar mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi adalah berasal dari kalangan menengah ke atas.

Pada 2003, jumlah mahasiswa miskin kurang dari 1 persen dari jumlah total penerimaan mahasiswa baru. Kemudian, 2008 dan 2009 berturut-turut hanya 4 persen dan 6 persen. “Itu artinya apa? Artinya, sebagian besar mahasiswa yang ada sekarang adalah berasal dari kalangan menengah ke atas. Jika dibiarkan akan semakin meningkatkan angka kemiskinan,” kata Nuh kepada JPNN di Jakarta, Minggu (28/11).

Oleh karena itu, lanjut Mendiknas,  pemerintah telah mengambil kebijakan afirmasi, di mana anak-anak miskin harus disiapkan kursi secara khusus. Hal ini juga sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 tahun 2010 yang mengharuskan setiap perguruan tinggi negeri (PTN) menyiapkan 20 persen kursi untuk anak-anak yang berlatar belakang dari ekonomi bawah. “Misalnya, jumlah total penerimaan adalah 1000 kursi, maka PTN harus menerima mahasiswa miskin sebanyak 200 kursi,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya juga telah mengudang seluruh rektor PTN, dan menurutnya semuanya sepakat untuk menyiapkan 20 persen. “Ini sudah merupakan kebijakan nasional. Ini bukan untuk siapa-siapa, tapi khusus untuk bangsa kita sendiri,” imbuh mantan Rektor ITS ini.

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengatakan, kuota 20 persen untuk mahasiswa miskin pada proses penerimaan mahasiswa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close