20 Rumpon Ilegal Ditertibkan di Perairan Perbatasan Indonesia - Filipina
Minggu, 14 April 2019 – 04:17 WIB
Penertiban rumpon-rumpon tersebut menambah jumlah rumpon yang telah ditertibkan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina.
Tercatat, sebanyak 29 rumpon ilegal yang diduga kuat milik warga Filipina telah ditertibkan sepanjang Januari sampai April 2019.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).(chi/jpnn)