2009, Mayoritas Terdakwa Korupsi Dibebaskan Pengadilan Umum
Minggu, 10 Januari 2010 – 20:33 WIB
ICW mencatat, sepanjang tahun 2009 terdapat 199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan divonis oleh pengadilan diseluruh Indonesia. Pada tingkat PN terdapat 160 perkara, pada tingkat bading di PT 18 perkara, sedangkan kasasi di MA termasuk permohonan peninjauan kembali (PK) sebanyak 21 perkara. Dari keseluruhan kasus korupsi yang ditangani peradilan umum itu, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,772 triliun.
Dari 378 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, sebanyak 224 terdakwa (59,26 %) divonis bebas oleh pengadilan. Hanya 154 terdakwa (40,74 %) yang akhirnya divonis bersalah. “Namun dari yang akhirnya diputuskan bersalah tersebut, dapat dikatakan belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” ucapnya.