Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2010, Tunjangan Profesi Guru Rp9 Triliun

Kamis, 25 Juni 2009 – 14:26 WIB
2010, Tunjangan Profesi Guru Rp9 Triliun - JPNN.COM
Sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemberian tunjangan profesi diatur melalui peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Namun, kedua peraturan tersebut hingga saat ini masih disusun.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/ 2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.(lev/JPNN)

JAKARTA- Pemerintah mengalokasikan dana tunjangan profesi guru sebesar Rp9,14 triliun untuk tahun 2010. Guru di daerah pemekaran menjadi prioritas.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close