2010, Tunjangan Profesi Guru Rp9 Triliun
Kamis, 25 Juni 2009 – 14:26 WIB
Namun, pengucuran dana tersebut harus dilakukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru yang telah diamatkan dalam undang-undang (UU). "Ada juga alokasi dana sebesar Rp6,74 triliun untuk tunjangan fungsional bagi guru yang bersertifikat, di mana setiap guru yang memiliki prestasi akan mendapat dana masing-masing Rp2 juta," katanya pada acara 10 Tahun Desentraliasi Indonesia dan Peluncuran Laporan Alternatif Kebijaksanaan Terbaru, di Jakarta, Kamis (25/06).
Sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen sebesar satu kali gaji pokok per bulan terancam dihentikan. Penghentian tunjangan profesi guru dan dosen ini akibat belum adanya peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai tunjangan profesi.