2011, 351 Perda Bermasalah
Rabu, 04 Januari 2012 – 01:55 WIB
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak 351 perda dikembalikan ke daerah agar diperbaiki. Terbanyak perda dari Sumut yakni 36 perda. "Dari 9000-an perda, 351 kita minta untuk diperbaiki," ujar Plt Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof DR Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH kepada JPNN di ruang kerjanya, Selasa (3/1).
Dia menjelaskan, dari perda-perda yang dievaluasi itu sebagian besar merupakan perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi, perda yang mengatur minuman beralkolhol, dan perda tentang sumbangan pihak ketiga.
Khusus mengenai perda minuman beralkohol, Zudan menjelaskan, diminta diperbaiki karena melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkolhol.
JAKARTA- Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari jumlah itu, sebanyak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
Kamis, 25 April 2024 – 22:18 WIB - Bisnis
Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
Kamis, 25 April 2024 – 22:06 WIB - Bisnis
Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif
Kamis, 25 April 2024 – 19:13 WIB - Investasi
Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
Kamis, 25 April 2024 – 19:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Lewat Drama Adu Penalti, Timnas U-23 Indonesia Tendang Korea
Jumat, 26 April 2024 – 03:56 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia Merusak Kesucian Korea
Jumat, 26 April 2024 – 04:14 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
Kamis, 25 April 2024 – 23:03 WIB - Olahraga
Babak Pertama Korea Selatan Vs Indonesia: Rafael Struick Cetak 2 Gol
Jumat, 26 April 2024 – 01:30 WIB - Pemilihan Umum
Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jumat, 26 April 2024 – 00:31 WIB