2011, 351 Perda Bermasalah
Rabu, 04 Januari 2012 – 01:55 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi pernah menjelaskan, bila perda yang telah dinyatakan melanggar aturan yang lebih tinggi itu tetap diterapkan, maka bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari.
Saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan pemda, maka secara otomatis akan terlihat perda-perda pajak dan retribusi apa saja yang menjadi dasar pungutan. Jika ternyata pungutan dilakukan berdasar perda yang sudah dicabut, maka hal itu jelas tergolong pelanggaran hukum. (sam/jpnn)