2011, 351 Perda Bermasalah
Rabu, 04 Januari 2012 – 01:55 WIB
Perda yang mengatur minuman beralkohol yang dibatalkan, antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol. Juga Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol.
Perda yang dikeluarkan Pemprov Bali, yakni perda Nomor 9 tahun 2002 tentang pengawasan dan pendendalian peredaran minuman beralkohol, juga diminta diperbaiki.
Dia Pemprov Papua, perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pajak kendaraan bermotor juga dibatalkan. Di Kabupaten JayawiJaya, perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang tanda daftar gudang.