2011, 351 Perda Bermasalah
Rabu, 04 Januari 2012 – 01:55 WIB
Perda Nomor 7 tahun 2001 yang diterbitkan pemprov NTB juga masuk list untuk diperbaiki. Di Kabupaten Aceh Jaya, yang dibatalkan Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang pajak hasil usaha perikanan.
Zudan menjelaskan, begitu Perda dinyatakan melanggar aturan yang lebih tinggi, maka dalam waktu paling lambat 15 hari kemudian, harus dicabut alias tak lagi diberlakukan. "Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Perda itu harus dihentikan dulu," ujarnya.
Selanjutnya, mengenai kapan daerah harus memperbaiki perda itu, Zudan menyebutkan, terserah pemda yang bersangkutan. "Karena ini juga terkait dengan dana (untuk kegiatan pembahasan perbaikan perda tersebut, red)," kata Zudan.