2013, Tunjangan Guru Non PNS tak Mampir ke Pemda
Kamis, 03 Januari 2013 – 23:30 WIB
JAKARTA – Penyaluran dana tunjangan profesi pendidik (TPP) masih menyisakan banyak persoalan di daerah, terutama TPP guru PNS. Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menarik dana TPP guru non PNS yang dulu didekonsentrasikan. Jumlahnya lumayan besar, mencapai Rp7 triliun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menilai bahwa persoalan yang dihadapi dalam pencairan dana tunjangan guru PNS tidak terlepas dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda.
Dimana, dana tunjangan guru yang dulunya disalurkan langsung oleh pusat ke rekening guru, menjadi didekonsentrasikan ke daerah dengan ditransfer ke rekening daerah.
JAKARTA – Penyaluran dana tunjangan profesi pendidik (TPP) masih menyisakan banyak persoalan di daerah, terutama TPP guru PNS. Tahun ini Kementerian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:35 WIB - Pendidikan
Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:25 WIB - Pendidikan
Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:21 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Liga Indonesia
PSBS Biak vs Persib Bandung: Bojan Hodak Buka Kans Rotasi?
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:22 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB