2013, Tunjangan Guru Non PNS tak Mampir ke Pemda
Kamis, 03 Januari 2013 – 23:30 WIB
Dia menyebutkan bahwa otonomi itu keniscayaan yang sudah diatur dalam Undang-undang dan harus dijalankan. Kendati demikian, Kemendikbud berupaya melakukan perubahan untuk TPP guru non PNS yang dulunya didekonsentrasikan, mulai tahun ditarik ke pusat.
“Sepanjang masih bisa dari pusat, ditarik, salah satunya tunjangan guru non-PNS, termasuk kualifikasi, tunjangan khusus, daerah-daerah khusus, mulai 2013 tarik ke pusat,” kata Mendikbud.
Dengan adanya perubahan ini, lanjutnya, ke depan bisa dibandingkan bagaimana proses pencairan tunjangan guru PNS yang didekonsentrasikan, dengan tunjangan guru non-PNS yang disalurkan oleh pusat langsung ke rekening guru.