2016, Pilkada Bareng Pemilu DPRD
Jumat, 06 November 2009 – 00:08 WIB
Hadar mengakui, untuk pilkada yang digelar pada 2012 dan 2013, sudah pasti ada konsekuensi berkurangnya masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah, yakni kurang dari lima tahun. Solusinya, maka sebelum 2012 harus ada ada revisi UU 32 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah hasil pilkada 2012 dan 2013 tidak sampai 5 tahun.Kalau aturannya sudah jelas, maka calon terpilih tidak lagi menggugat karena sebelum maju sebagai calon dia sudah mengetahui aturan itu.
Alternatif lain, pilkada seluruh Indonesia digelar serentak pada 2013, begitu habis masa jabatannya pada 2018, baru digelar pilkada yang dibarengkan dengan pemilihan anggota DPRD. "Tapi rasanya, alternatif ini terlalu lama, harus nunggu 2018," ujar Hadar.
Hadar menjelaskan alasan ide Tim 9 itu. Pertama, pemilu lokal harus dipisahkan dengan pemilu nasional agar isu-isu lokal bisa terlihat dengan baik. Pasalnya, jika digabung dengan pemilu nasional, isu-isu lokal menjadi tenggelam tertutup isu-isu nasional.