Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2019, Peredaran Kosmetik Ilegal Capai Rp 149,4 Miliar

Jumat, 06 Maret 2020 – 07:34 WIB
2019, Peredaran Kosmetik Ilegal Capai Rp 149,4 Miliar - JPNN.COM
Kepala BPOM Penny Lukito bersama finalis Puteri Indonesia. Foto: Humas Badan POM

jpnn.com, JAKARTA - Tren gaya hidup masyarakat saat ini untuk tampil cantik dan sehat, membuat pasar kosmetik di Indonesia meningkat pesat. Peningkatan demand ini, sayangnya juga memicu beredarnya kosmetik ilegal di pasaran.

Data Badan POM menunjukkan bahwa 43% perkara tindak pidana yang terjadi sepanjang 2019 adalah perkara terkait kosmetik, dengan nilai keekonomian temuan barang bukti mencapai Rp 149,4 miliar.

Upaya untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal, tidak hanya dilakukan Badan POM melalui intensifikasi pengawasan/penindakan. Badan POM justru mengedepankan pemberdayaan masyarakat untuk menekan peredaran kosmetik ilegal tersebut.

Salah satunya melalui kolaborasi dengan Yayasan Puteri Indonesia (YPI) dengan membekali 39 orang calon Puteri Indonesia tahun 2020 sebagai Duta Kosmetik Aman.

“Saat ini upaya pengawasan atau penindakan saja tidak akan cukup untuk memberantas kosmetik ilegal,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Rantai demand masyarakat, lanjutnya, harus diputus dengan pemberdayaan melalui edukasi yang sistematis dan masif dengan mengajak semua pihak termasuk para finalis Puteri Indonesia.

"Anda merupakan public figure yang memiliki citra positif di masyarakat, terutama generasi muda yang erat dengan media sosial. Saya mengajak Anda semua untuk ikut mengedukasi masyarakat agar cerdas memilih kosmetik aman," harap Penny.

Dia juga mengajak finalis Puteri Indonesia 2020 untuk ikut serta dalam menangkal dan memberantas berita hoaks yang sering beredar di media sosial.

Data Badan POM menunjukkan bahwa 43 persen perkara tindak pidana yang terjadi sepanjang 2019 adalah perkara terkait kosmetik ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News