2,1 Juta Honorer Masuk Pendataan Non-ASN, MenPAN-RB Azwar Anas Keluarkan Instruksi
Dia menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN,” demikian isi surat tersebut.
Dalam hal PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, demikian tulis surat tersebut, maka visa dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.
Azwar Anas menegaskan jika di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK. (esy/jpnn)