Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Ini yang Harus Dilakukan Warga

Senin, 27 Juni 2022 – 08:56 WIB
22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Ini yang Harus Dilakukan Warga - JPNN.COM
Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan berubahnya nama jalan atau wilayah berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan.

Menurut dia, warga yang tinggal di alamat atau nama jalan yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.

Hal ini untuk merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di ibu kota dengan nama tokoh-tokoh Betawi.

"Hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik,” ucap Zudan dalam keterangannya, Senin (27/6).

Jika ada perubahan nama jalan, kata dia, harus disertai pembuatan kartu keluarga baru, KTP baru, hingga kartu identitas anak.

Menurut diam Kemendagri akan mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blangko KTP-el.

Zudan juga meminta petugas Suku Dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis.

"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat enggak perlu bawa pengantar RT dan RW. Datang aja ke Dukcapil,” jelasnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan warga yang tinggal di alamat atau nama jalan yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close