24 Persen Warga tak Punya Akta Kelahiran
jpnn.com, SIDOARJO - Tidak semua penduduk Sidoarjo, Jawa Timur memiliki akta kelahiran. Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menyebutkan, penduduk rentang usia 0 sampai 18 tahun, hanya 76 persen yang memiliki akta kelahiran.
Artinya, 24 persen tidak memilikinya. Salah satu upaya yang dilakukan Dispendukcapil adalah melakukan pelayanan jemput bola pengurusan akta kelahiran.
Seperti yang dilakukan dilakukan di kantor Kecamatan Candi, Rabu (14/6).
Dalam kegiatan yang disebut one day service itu, adalah program memberikan kemudahan bagi penduduk yang belum mempunyai akta kelahiran.
Selain akta kelahiran, Dispendukcapil juga membuka layanan untuk akta kematian.
“Hanya 30 menit, akta kelahirannya akan selesai,” ungkap Kepala Dispendukcapil Sidoarjo Medi Yulianto.
Menurut dia, pelayanan cepat ini terealisasi jika semua persyaratan sudah lengkap. Karena itu, sebelum one day service, pihaknya sudah melakukan penyuluhan ke berbagai kecamatan. Seperti kecamatan Taman, Gedangan, dan Sedati.
Jadi begitu masyarakat datang, persyaratannya sudah beres. Syarat yang dibutuhkan di antaranya adalah formulir akta kelahiran atau akta kematian yang ada di desa, foto kopi Kartu Keluarga (KK), foto kopi surat nikah yang dilegalisir Kantor Urusan Agama (KUA), dan surat keterangan lahir atau surat keterangan kematian dari rumah sakit.