25 Aktivitas yang Kembali Diizinkan Dilakukan di Kabupaten Bogor
Jumat, 03 Juli 2020 – 21:35 WIB
21. Aktivitas budidaya peternakan, dilaksanakan secara normal;
22. Aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal;
23. Aktivitas konstruksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
24. Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen; dan
25. Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional.(KR-MFS). (antara/jpnn)