Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

25 Aktivitas yang Kembali Diizinkan Dilakukan di Kabupaten Bogor

Jumat, 03 Juli 2020 – 21:35 WIB
25 Aktivitas yang Kembali Diizinkan Dilakukan di Kabupaten Bogor - JPNN.COM
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor

jpnn.com, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali memperbolehkan 25 aktivitas yang sebelumnya dilarang, pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai 3 Juli 2020.

Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Cibinong Kabupaten Bogor pada Jumat (3/7), menyebutkan bahwa sebanyak 25 aktivitas itu kembali diperbolehkan seiring pelonggaran PSBB yang dilakukan secara bertahap sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 40 tahun 2020.

"Angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66, sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif mulai tanggal 3 Juli 2020 sampai 16 Juli 2020," terang Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Berikut 25 aktivitas yang kembali diperbolehkan sesuai hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor:

1. Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal;

2. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan;

3. Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;

4. Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan;

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali memperbolehkan 25 aktivitas yang sebelumnya dilarang, pada penerapan PSBB transisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News