28 Platform Pinjol Alami Darurat Ekuitas, Pengamat Sentil Aturan Bunga
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 28 platform pinjaman online (pinjol) atau daring mengalami permasalahan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.
Data tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam konferensi pers di Jakarta pada 5 Agustus 2024.
Sayangnya, OJK tidak mengumumkan nama-nama platform yang tidak bisa memenuhi batasan tersebut.
Pengamat ekonomi digital Nailul Huda dari Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) mensinyalir 28 platform yang tidak bisa memenuhi batas modal karena mereka mengalami kesulitan dalam bisnisnya.
"Sejak awal tahun ini OJK menetapkan aturan baru bunga untuk P2P lending. Dalam aturan baru tersebut, tingkat bunga pendanaan untuk sektor produktif ditentukan 0,1% per hari dan sektor konsumtif menjadi 0,3% per hari," terang Nailul Huda dalam keterangannya, Sabtu (17/8).
Dia menilai niatan OJK baik dalam pengaturan bunga supaya tidak memberatkan nasabah. Namun, hal ini juga pasti bisa berdampak pada keberlangsungan bisnis P2P sendiri.
Nailul Huda menduga 28 platform tersebut mungkin mengalami kesulitan dalam mengumpulkan modal untuk memenuhi batas minimum tersebut.
"Angka Rp7,5 miliar seharusnya tidak terlalu besar untuk platform di industri keuangan,” ujar Nailul Huda.